Sumbawa Barat, Media Informasi — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengakui adanya sejumlah permohonan dari warga dan pemerintah desa melalui proposal untuk memperoleh anggaran guna perbaikan, peningkatan, dan pembangunan jalan lingkungan.
Ir. H M Alimin, Kepala Disperkim, menjelaskan bahwa sebagian besar permohonan yang diterima adalah terkait peningkatan dan perbaikan jalan lingkungan yang sudah ada. Namun, tidak sedikit pula proposal yang meminta pembangunan baru jalan lingkungan.
“Sayangnya, dalam keterbatasan anggaran yang dimiliki, Disperkim tidak dapat merealisasikan semua permohonan tersebut dalam tahun ini,” kata H. Alimin kepada media, Rabu (07/06/2023).
H. Alimin menyatakan bahwa Disperkim akan memulai dengan langkah monitoring dan evaluasi terhadap kondisi jalan yang menghubungkan pusat kegiatan di kawasan perdesaan dan jalan di lingkungan kawasan perdesaan (jalan lingkungan).
“Meskipun anggaran terbatas, setiap tahun Disperkim tetap akan melakukan pekerjaan yang terfokus pada jalan-jalan tersebut,” tegasnya.
H. Alimin menegaskan pentingnya pembangunan jalan lingkungan, mengingat manfaat infrastruktur tersebut dalam memperlancar arus distribusi barang dan jasa. Pembangunan jalan lingkungan juga akan memudahkan pengiriman sarana produksi dan hasil produksi ke pasar, memberikan aksesibilitas, serta mengurangi isolasi kawasan.
Ia menjelaskan bahwa menurut Undang-undang nomor 38 tahun 2004, jalan lingkungan adalah jalan umum yang digunakan untuk angkutan lingkungan. Jalan ini memiliki karakteristik jarak perjalanan yang pendek dan kecepatan yang rendah. H. Alimin juga memaparkan bahwa jalan lingkungan dapat dibagi menjadi jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder. (Bon).