Sumbawa Barat — Dalam upaya memperbaiki kondisi hunian yang tak layak huni, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah meluncurkan Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian di wilayah ini, memberikan bantuan bagi warga yang tinggal dalam kondisi hunian yang membahayakan keselamatan, serta membangun rumah baru untuk pengganti hunian rusak total atau di atas tanah matang.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim KSB), Rahadian, menjelaskan bahwa program ini memiliki sejumlah kriteria utama bagi hunian yang dapat menerima bantuan. Hunian yang menjadi sasaran bantuan adalah yang dalam kondisi tak layak huni, seperti struktur atap yang mengancam keselamatan penghuni akibat kerusakan berat atau rapuh, rangka dan dinding rumah yang tak memadai untuk melindungi penghuni, lantai rumah yang masih berupa tanah, serta kondisi ventilasi udara dan pencahayaan yang buruk sehingga tidak memenuhi standar rumah sehat.
“Selain itu, aspek utilitas seperti sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) juga harus terpenuhi,” kata Rahadian saat di hubungi media via whatsapp. Selasa (12/09/2023).
Rahadian juga menekankan bahwa penerima bantuan harus memiliki atau menguasai tanah dengan dasar hukum yang sah, bukan merupakan tanah yang sedang dalam sengketa. Mereka juga harus belum memiliki rumah atau memiliki rumah dengan kondisi yang tak layak huni.
“Tempat tinggal saat ini harus menjadi satu-satunya rumah milik pendaftar, dan penerima bantuan tidak boleh pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah sebelumnya,” bebernya.
Program PKRS dan PBRS ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi warga Kabupaten Sumbawa Barat yang masih tinggal dalam kondisi hunian yang tidak aman dan tidak layak huni.
“Dengan meningkatnya kualitas hunian, diharapkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat juga dapat meningkat,” pungkasnya. (BON).