Sumbawa Barat – Dalam upaya memastikan keamanan pangan di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menggelar temu teknis pengawasan keamanan pangan daerah. Kegiatan ini diikuti oleh 40 pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), termasuk pengusaha beras.
Iwan Irawan S.Pt, M.Si, Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan pada DKP KSB, mengingatkan bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama yang dijamin oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018. Pasal 68 (1) undang-undang tersebut menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan keamanan pangan secara terpadu.
“Kami telah membentuk tim pengawasan khusus yang bertugas mengawasi keamanan dan mutu PSAT melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D). Keamanan pangan menjadi fokus utama karena menjamin bahwa pangan yang beredar tidak membahayakan konsumen,” jelas Iwan. Senin (11/09/2023).
Selama temu teknis, para peserta juga disosialisasikan mengenai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Perda NTB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu PSAT.
“Hasil diskusi dengan pelaku usaha pangan segar dan pelaku usaha beras mengungkapkan bahwa banyak dari mereka belum melakukan registrasi usaha. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sumbawa Barat dan dilaporkan ke Badan Pangan Nasional melalui Dinas Ketahanan Pangan Provinsi NTB,” ungkapnya.
Kesimpulan dari temu teknis ini adalah bahwa setiap pelaku usaha pangan segar diwajibkan untuk melakukan registrasi usahanya, mencantumkan informasi penting pada kemasan produknya, dan mengikuti regulasi yang berlaku. Selain itu, Tim OKKP-D pada DKP KSB akan melakukan uji rapid test kit terhadap beberapa komoditi pangan segar asal tumbuhan di wilayah KSB untuk mengidentifikasi kandungan pestisida dan logam berat.
“Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pangan daerah secara menyeluruh,” pungkasnya (Bon).