SUMBAWA

Satpol PP KSB Sampaikan Himbauan Bupati Kepada Pedagang di Bulan Suci Ramadhan

Sumbawa Barat — Satuan Polisi Pamong Praja menargetkan warung makan sebagai sasaran dalam pengaturan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.

Dalam surat himbauan dari Bupati Sumbawa Barat, restoran, rumah makan, dan warung hanya diperbolehkan buka dari pukul 16.30 Wita hingga 04.30 Wita. 

Kasat Pol PP, H. Ibrahim, menjelaskan bahwa himbauan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan malam juga diwajibkan untuk tutup total selama Bulan Suci Ramadhan.

“Pengusaha hiburan juga dihimbau untuk tidak beraktivitas dari H-7 Ramadhan hingga H+7 Lebaran,” kata Kasat yang akrab di sapa H. Ibrahim itu. Rabu (13/03/2024).

Selain pengaturan untuk restoran, rumah makan, dan warung, himbauan tersebut juga mencakup pemantauan di tempat ibadah, pasar, dan tempat lainnya. 

“Jika diperlukan, Satpol PP dapat melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan tempat hiburan malam,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, atau hal-hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Related posts

Bupati Salut Komitmen Pondok Pesanteren Al – Ikhlas Dalam Memajukan Dunia Pendidikan

Tim Redaksi

Sekda KSB ikut Pelatihan Peningkatan Kapasitas TAGANA

Tim Redaksi

Indeks Ketahanan Pangan KSB Peringkat Pertama Se-Provinsi NTB

Tim Redaksi

Leave a Comment