Sumbawa Barat — Satuan Polisi Pamong Praja menargetkan warung makan sebagai sasaran dalam pengaturan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Dalam surat himbauan dari Bupati Sumbawa Barat, restoran, rumah makan, dan warung hanya diperbolehkan buka dari pukul 16.30 Wita hingga 04.30 Wita.
Kasat Pol PP, H. Ibrahim, menjelaskan bahwa himbauan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Tempat hiburan malam juga diwajibkan untuk tutup total selama Bulan Suci Ramadhan.
“Pengusaha hiburan juga dihimbau untuk tidak beraktivitas dari H-7 Ramadhan hingga H+7 Lebaran,” kata Kasat yang akrab di sapa H. Ibrahim itu. Rabu (13/03/2024).
Selain pengaturan untuk restoran, rumah makan, dan warung, himbauan tersebut juga mencakup pemantauan di tempat ibadah, pasar, dan tempat lainnya.
“Jika diperlukan, Satpol PP dapat melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan tempat hiburan malam,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak menyalakan kembang api, petasan, atau hal-hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.