Media Informasi, Sumbawa Barat — Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Fud Syaifuddin memastikan proses land clearing, pembersihan lahan untuk area genangan bendungan Tiu Suntuk, Kecamatan Brang Ene sudah bisa dilakukan setelah terbitnya izin pemanfaatan kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu.
‘’Setelah izin keluar, tinggal dilakukan pembersihan sebelum nanti area itu diisi air untuk genangan bendungan,’’ papar Wabup Fud, Sabtu (5/8/2023)
Pembersihan areal genangan cukup penting sebelum bendungan kedua terbesar yang dibangun Presiden Jokowi di Sumbawa Barat itu diresmikan. Mengingat, impounding untuk genangan harus dilakukan lebih cepat sebelum nantinya diresmikan presiden.
‘’Karena proses land clearing lahan bendungan ini memakan waktu cukup lama, ini juga berimbas pada proses peresmian sendiri. Tapi rencanaya paling telat dilakukan Oktober mendatang,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan lindung kepada Pemda KSB seluas 459 hektare lebih untuk areal genangan bendungan Tiu Suntuk. Bendungan ini memiliki kapasitas tampung sekitar 55,90 juta meter kubik dan nantinya akan mampu menyuplai air baku sebesar 68 liter perdetik dan akan menyuplai air bagi daerah irigasi sekitar 1.900 hektare di Kecamatan Brang Ene dan Taliwang. Selain itu, air bendungan ini nantinya juga akan digunakan untuk irigasi di Kecamatan Jereweh.
‘’Bendungan ini nantinya akan menjadi sumber pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTM). Termasuk untuk mereduksi banjir dalam Kota Taliwang,’’ tambahnya. (Bon/MC Sumbawa Barat)