SUMBAWATERBARU

Pemda KSB Larang Menggunakan Saluran Drainase Sebagai Tempat Usaha

Sumbawa Barat, Media Informasi — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan saluran drainase sebagai lokasi usaha atau melakukan aktivitas lainnya yang dapat mengganggu fungsi drainase.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman KSB, Ir H M Alimin, MM, menjelaskan bahwa saluran drainase memiliki peranan penting dalam memastikan kelancaran aliran air di ruas jalan dan mencegah terjadinya genangan.

“Saluran drainase adalah bagian integral dari infrastruktur jalan dan memiliki tujuan ganda. Selain sebagai syarat teknis untuk prasarana jalan, saluran drainase juga berfungsi mengalirkan air hujan yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga jalan tetap kering. Penting bagi kita semua untuk menjaga agar saluran drainase tetap berfungsi optimal,” tegasnya, Jum’at (11/08/2023).

Dalam upayanya membangun kesadaran akan pentingnya fungsi drainase, pemerintah mengingatkan bahwa sistem drainase adalah bagian vital dalam menjaga kenyamanan, kebersihan, dan kesehatan suatu kawasan. Ir H M Alimin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga drainase, tidak hanya dengan tidak mengganggu saluran tersebut, tetapi juga dengan berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Namun, permasalahan terkait drainase di kawasan perkotaan tidak dapat dianggap sepele. Kepadatan penduduk dan kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga drainase menjadi penyebab utama pendangkalan dan penyempitan saluran. Pemerintah tengah berupaya mengidentifikasi akar permasalahan tersebut dan mencari solusi yang tepat,” terangnya.

Selain perbaikan infrastruktur, pemerintah juga menyadari bahwa pendekatan lain diperlukan. Upaya untuk mengatasi permasalahan drainase di perkotaan mencakup penyuluhan kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang baik dan tidak membuang sampah sembarangan, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran tersebut. Langkah-langkah lain termasuk pembangunan bak kontrol dan saringan untuk memperlancar aliran air, serta pengaturan limpasan air melalui fasilitas penahan air hujan dan metode penyimpanan serta resapan air.

“Kami berharap dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga drainase, permasalahan genangan dan banjir di kawasan perkotaan dapat diminimalkan. Upaya ini bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga tentang perubahan perilaku dan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya. (Bon).

Related posts

Penerima Manfaat Program RTLH Tak Menerima Uang Tunai

Tim Redaksi

Presiden Jokowi Sudah Buat Surat Edaran Pejabat Dilarang, Puan Maharani Malah Tampil di Acara Bukber Krisdayanti

admin

Temung Serama Pakan Jaran asal Kabupaten Sumbawa Barat Kembali menggema di Istana Negara

Tim Redaksi

Leave a Comment