SUMBAWATERBARU

Pemda KSB Ingatkan Larangan Bangun di Sempadan Sungai, Rawa, dan Pantai

Sumbawa Barat, Media Informasi — Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan terkait pembangunan yang tidak boleh dilakukan di sempadan sungai, rawa, pantai, serta di sekitar jalan dan saluran drainase.

Ir. H. M. Alimin, MM selaku Kepala Disperkim KSB, menjelaskan bahwa sempadan sungai, rawa, pantai, dan jalan memiliki fungsi vital yang tidak boleh diganggu melalui pembangunan. Bantaran dan garis sempadan sungai adalah kawasan di sepanjang tepian sungai yang memiliki manfaat penting dalam mempertahankan fungsi sungai.

“Larangan mendirikan bangunan berlaku di area ini, kecuali untuk tujuan pengelolaan badan air dan pemanfaatan air,” tegas Kadis yang akrab di sapa H. Alimin itu saat di konfirmasi media, Kamis (10/08/2023).

Dalam keterangannya, H. Alimin juga menjelaskan bahwa pendirian bangunan di dekat sungai dapat menyebabkan penampang basah semakin menyempit, berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor. Dia menghimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan area sekitar sungai, rawa, pantai, dan jalan untuk pembangunan.

“Sempadan pantai adalah daratan di sepanjang tepian pantai, dengan batas minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan ini berfungsi untuk melindungi pantai dari abrasi dan kerusakan akibat aktivitas manusia,” jelasnya.

Dalam rangka mendukung aturan tentang sungai, saluran air, pantai, dan jalan, Alimin mengingatkan bahwa setiap individu atau lembaga dilarang mendirikan bangunan gedung di atas sungai, bantaran sungai, danau, rawa pantai, serta bahu jalan tanpa izin resmi.

H. Alimin juga memberikan informasi tentang batasan sempadan jalan dengan bangunan. Untuk jalan nasional, batas minimalnya adalah 15 meter dari median jalan. Sementara itu, untuk jalan provinsi, batasnya adalah 10 meter dari as atau median jalan. Bagi jalan kabupaten, batas minimalnya adalah 7 meter dari as/median jalan, dan untuk jalan desa, batasnya adalah 5 meter.

“Pemerintah KSB berharap bahwa dengan mematuhi aturan ini, masyarakat dapat menjaga kelestarian sungai, pantai, dan lingkungan sekitarnya, serta mencegah potensi bencana akibat pembangunan yang tidak terkendali,” pungkasnya. (Bon).

Related posts

Bupati KSB Terima Kedatangan Tim STBM Award

Tim Redaksi

Program PKRS dan PBRS Mendukung Hunian Layak di KSB

Tim Redaksi

BUPATI BUKA TURNAMEN SEPAK BOLA KADES CUP I DESA TONGO

Tim Redaksi

Leave a Comment