Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) telah mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, penting untuk dicatat bahwa manfaat dari program ini tidak diberikan dalam bentuk uang tunai kepada penerima manfaat.
Kepala Dinas Perkim, Ir. H. Alimin, yang berbicara melalui Kepala Bidang Perumahan, Sri Sulastiati ST, menjelaskan bahwa rumah yang menjadi sasaran program ini akan menerima material renovasi berdasarkan kebutuhan yang harus direhabilitasi.
“Proses rehabilitasi ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati sebelum dapat dijalankan,” ungkap Lasti sapaan akrabnya. Senin (04/09/2023).
Lebih lanjut, Kabid Perumahan tersebut menjelaskan bahwa ada sejumlah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Bidang Perumahan setelah SK disetujui.
“Dua di antaranya adalah program Bangun Baru untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan bantuan RTLH dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang diberikan prioritas untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE),” ujarnya.
Untuk program Bangun Baru, terdapat tujuh unit rumah yang akan dibangun, dengan dana sebesar Rp. 35.000.000,- per rumah. Sementara itu, program RTLH mendapatkan dana sebesar Rp. 17.500.000,- per rumah.
“Dengan berbagai program ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kondisi perumahan dan memberikan dampak positif terhadap masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Bon).