Sumbawa Barat — Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumbawa Barat menjelaskan dengan rinci mekanisme pelaksanaan Program Bedah Rumah yang melibatkan swakelola. Program ini bertujuan untuk merenovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dengan anggaran sebesar Rp 17.500.000,- per rumah.
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman, Ir. H. Alimin, menjelaskan bahwa dana untuk program ini telah disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tinggal menjalankan pelaksanaannya.
“Selama pelaksanaan bedah rumah, harapannya adalah dapat membangkitkan semangat gotong royong di kalangan masyarakat. Hal ini penting karena masyarakat yang mampu secara ekonomi diharapkan dapat berpartisipasi dalam membantu sesama yang tinggal di rumah yang tidak layak huni,” ungkapnya. Senin (04/09/2023).
Selain dana dari pemerintah, bantuan tenaga dari keluarga, anak-anak, dan tetangga sekitar juga sangat dihargai dalam mempercepat proses pembangunan rumah. Permintaan dari masyarakat terkait bedah rumah ini cukup tinggi, dan Dinas berharap sektor swasta juga ikut berpartisipasi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dalam konteks keuangan, pemerintah tidak mungkin menanggung semua biaya ini sendirian, mengingat ada tanggung jawab lain seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pembangunan infrastruktur yang juga harus dipenuhi. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan Program Bedah Rumah ini,” pungkaanya. (BON).