SUMBAWATERBARU

Disperkim KSB Rehab dan Bangunan Rumah Tidak Layak Huni

Sumbawa Barat — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki kondisi rumah warga. Melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), mereka mengalokasikan anggaran khusus untuk merehabilitasi rumah-rumah yang tidak layak huni, termasuk melibatkan pembangunan baru.

Kepala Dinas Perkim, Ir. H. M. Alimin, MM melalui Kepala Bidang Perumahan Sri Sulastiati, ST, M.Si menjelaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi rumah yang tidak layak huni dan pembangunan rumah baru untuk hunian yang layak masih berada dalam tahap proses.

“Saya berharap agar tidak ada kendala yang menghambat agar pekerjaan ini dapat diselesaikan dalam waktu yang sesingkat mungkin,” harap Lesti – sapaan akrabnya saat diwawancarai media diruang kerjanya, Senin (28/08/2023).

Dalam hal ini, Lasti mengakui bahwa upaya mereka harus dipercepat, karena tersedia dana dari APBD perubahan untuk membantu proyek serupa. Saat ini, sedang dalam proses rehabilitasi 30 unit rumah dan pembangunan baru sejumlah unit, yang dibiayai oleh APBD murni.

“Adapun dalam APBD perubahan, rencananya akan direhabilitasi 160 unit rumah dan dibangun 60 unit rumah baru. Namun, proyek-proyek ini belum dimulai atau masih dalam proses penentuan siapa yang akan menerima bantuan. Proses penetapan ini memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Bupati KSB,” ujar Lasti sembari menyatakan bahwa mereka akan menunggu SK tersebut sekaligus melanjutkan pekerjaan yang dibiayai oleh APBD murni.

Lasti mengingatkan bahwa proses penetapan penerima bantuan rehabilitasi dan pembangunan baru rumah dimulai dengan verifikasi dan pengecekan langsung terhadap rumah-rumah yang diajukan sebagai calon penerima program. Ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat.

“Verifikasi langsung dilakukan sebagai dasar usulan kepada pimpinan daerah, serta untuk memilah usulan yang banyak menjadi pilihan yang lebih terbatas,” jelasnya.

Program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bertujuan memperbaiki rumah yang tidak layak huni, sementara Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS) mencakup pembangunan ulang untuk menggantikan rumah yang rusak total atau membangun rumah baru di atas kavling tanah yang siap.

“Kriteria utama penerima bantuan adalah kondisi rumah yang tidak layak huni, seperti kerusakan atap parah, struktur rumah yang tidak aman, lantai rumah yang masih berupa tanah, serta aspek-aspek lain yang menunjukkan ketidaklayakan hunian tersebut,” pungkasnya. (Bon).

Related posts

Program Bedah Rumah di Kerjakan Secara Swakelola di KSB

Tim Redaksi

Bupati KSB Lepas Tukik di Pantai Lawar Sekongkang

Tim Redaksi

Bupati KSB Resmikan Sport Center di Kemutar Telu Center

Tim Redaksi

Leave a Comment